Thursday, June 25, 2009

TATA TERTIB

PENGHUNIAN RUMAH KOST ”OMAH CENIQUE”

1. Untuk kenyamanan bersama, penghuni hanya dibatasi pada karyawan, karyawati dan/atau suami istri (tanpa anak).

2. Menyerahkan fotokopi kartu identitas dan mengisi/menanda tangani perjanjian penghunian rumah kost.

3. Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan seperti menggunakan obat terlarang, melakukan kegiatan asusila, minum-minuman keras, berjudi, menyimpan bahan peledak, dan memelihara binatang di rumah kost.

4. Dilarang menginapkan lawan jenis / teman.

5. Dilarang merokok di dalam kamar atau area sosialisasi.

6. Jam bertamu maksimum s/d pukul 22.00 WIB.

7. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer. Waktu pembayaran tanggal 1-5 tiap bulan. Pembayaran antara tanggal >5-10 akan didenda Rp 50.000. Pembayaran di atas tanggal 10 hingga akhir bulan dikenakan denda Rp 100.000.

8. Penambahan fasilitas elektronik di dalam kamar akan dikenakan tambahan biaya/bulan sbb:
LCD TV Rp 25.000
Audio set/Televisi Rp35.000
Komputer desktop Rp 35.000
Dispenser Rp 50.000
Kulkas Rp 50.000
Barang elektronik lainnya akan diperhitungkan selanjutnya.
Apabila diketahui PENGHUNI membawa fasilitas elektronik yang disebutkan di atas dan tidak melaporkan kepada PENGELOLA maka akan dikenakan denda Rp 150.000.

9. Wajib memelihara kebersihan ruang/kamar termasuk fasilitas yang disediakan. Tidak diperkenankan memaku/memasang sesuatu di dinding kamar. Setiap kerusakan fasilitas akan diperhitungkan melalui musyawarah antara pengelola dan penghuni.

10. Segera mengosongkan ruang/kamar yang ditempati apabila telah berakhir waktu kost atau melanggar tata tertib yang tidak dikenai denda (tata tertib no. 3, 4, dan 5).


Jakarta, Juni 2009
PENGELOLA